DPD RI Ingin Kewenangan di Parlemen Sama dengan DPR RI

Saat disinggung kewenangan DPD RI belum maksimal, iapun mengakui. Sebab keputusan MK belum terakomodir dalam UU MD3. Ia menegaskan sudah waktunya ada perubahan.

“Perjuangannya dari periode pertama ada DPR RI itu 2004-2009. Nah dari 2009 – 2014 itu udah keluar diperiode itu keputusnannya. Harus ada follow up. Inikah tidak ada follow up,” cetusnya.

Ditempat yang sama, Anggota DPD RI asal Jabar, Aa Oni Suwarman atau yang lebih dikenal dengan sebutan Oni SOS menyebutkan bahwa kewenagan DPR RI dan DPD RI di anggota MPR sudah setara kedudukannya.

Namun kata dia, dalam kewenangan di lapangan hanya sebatas pengawasan saja. Sementara legislator itu tugasnya adalah mulai dari Legislasi, Budgeting, dan Pengawasan.

“Nah legislasi, bubgeting dan pengawasann ini hanya sebatas mengajukan dan membahas saja. Belum sampau pada penetapan untuk Undang-Undang,” katanya.

Ia berharap, DPR RI memberikan kewenangan seperti apa yang disuarakan masyarakat. Yaitu DPD RI diberikan kewenangan menetapkan. Sebab dari kedudukan DPR RI dan DPD Ri setara.

“Ini akan menjadi keputusan dimana teman-teman PP UU bersama DPR akan membahas. Harapan kita keputusan yang di ambil FGD ini para cendikiwan semua mewakili masyarakat dapat ditindaklanjuti dan di realisasikan,” harapnya.

Ia pun meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan problem hak kewenangan DPD dan DPR supaya bisa berkolaborasi dan bekerjasama.

“Presiden mohon supaya DPD bisa diberikan kewenangan, biar bisa kerjasama, jangan mengantep wae atuh (jangan diem terus/red),” ujar mantan grup lawak SOS itu. (erw/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan