Kejanggalan Surat Suara DPD RI di Kota Cimahi

CIMAHI, JABAR EKSPRES – KPU Kota Cimahi mengakui adanya kecacatan pada 426.763 surat suara DPD RI. Meskipun demikian, mereka berkomitmen berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat untuk memverifikasi apakah masalah tersebut terkait dengan kesalahan cetak atau faktor lainnya.

Berdasarkan hasil temuan Bawaslu Kota Cimahi, terdapat perbedaan perlakuan terhadap satu calon anggota DPD RI nomor urut 19 yang mendapat framing warna merah, sementara calon lainnya tidak mengalami hal serupa.

Anzhar Ishal Afryand, Ketua KPU Kota Cimahi, menyatakan, surat suara DPD RI yang menggunakan bingkai merah memiliki kondisi yang berbeda dibanding calon lainnya.

“Hal itu sedang dikoordinasikan dengan (KPU) provinsi (Jawa Barat),” kata Anzhar saat dihubungi, Selasa 9 November 2024.

Menurut informasi yang diterima dari Bawaslu Kota Cimahi, ditemukan adanya perbedaan bingkai pada surat suara DPD RI. Kemungkinan adanya permasalahan serupa juga terjadi di beberapa kabupaten/kota lain di wilayah Jawa Barat (Jabar).

“Bisa jadi, tapi saya belum dapat info dari kabupaten/kota lainnya,” ucapnya.

Mengenai perbedaan surat suara DPD RI, ia menyatakan bahwa mereka saat ini tengah melakukan penelitian untuk memverifikasi apakah dari total 426.763 kopi surat suara terdapat bingkai merah yang menyertai calon DPD RI nomor urut 19, Biben Fikriana, di semua surat suara atau hanya sebagian.

BACA JUGA: Kota Cimahi Kebanjiran Pendaftar Pengawas TPS

“Jadi 426.763 lembar surat suara DPD RI, masih kami cek,” ujarnya.

Anzhar mengakui, seluruh surat suara DPD RI telah berhasil disortir sejak pagi Senin, 8 Januari.

“Jadi sekarang ini sedang direkap dan di croscek lagi,” ungkapnya.

Ditanya mengenai potensi kesalahan dari pihak percetakan terkait perbedaan dalam bingkai merah, dia menegaskan bahwa bukan tugasnya untuk memberikan jawaban terkait hal tersebut.

“Jika informasi ini dapat diverifikasi kepada pihak provinsi dan pihak penyedia, mengingat kewenangan terkait surat suara DPD berada di tingkat provinsi, peran kita hanyalah menerima informasi tersebut,” paparnya.

Terkait dengan keanehan surat suara, ia menyatakan bahwa KPU Kota Cimahi akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jabar sebelum mengambil langkah berikutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan