JAKARTA – Kasus yang membelit Muhammad Rizieq Shihab soal pelanggaran protokol kesehatan siap disidangkan. Kejaksaan Agung sudah merampungkan seluruh berkas perkara atau P21. Selanjutnya, pihak kepolisian bakal mengirimkan sejumlah barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menegaskan, seluruh berkas sudah P21. Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Selasa (9/2) mendatang.
Dengan demikian, Habib Rizieq akan segera disidangkan. “Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum,” ujar Rusdi di Jakarta, Jumat (5/2).
Diketahui, Kejagung sempat mengembalikan tiga berkas perkara yang melibatkan Rizieq Shihab ke penyidik Bareskrim sejak Selasa (26/1). Tiga berkas perkara ini yakni kerumunan di Megamendung, kemudian Kerumunan di Petamburan yang diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan kasus terkait hasil swab di RS Ummi.
“P19 (pengembalian berkas) sejak dua hari lalu. (Kasus) Petamburan, Megamendung dan RS Ummi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.
Sebelum kasus ini di P21 kan, tim pengacara Rizieq Shihab sempat mendaftarkan permohonan praperadilan atas kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Anggota tim pengacara Rizieq Shihab M Kamil Pasha mengatakan, permohonan praperadilan diajukan karena menilai penangkapan dan penahanan tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHAP dan Perkapolri Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan tindak Pidana.
Ia juga mengatakan, penangkapan yang dilakukan sangat dipaksakan dan zalim. Alasannya, Rizieq secara kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.
“Namun ketika sudah hadir di Polda Metro Jaya, Klien kami malah disodorkan surat perintah penangkapan yang memerintahkan sebanyak 199 orang Polisi hanya untuk menangkap klien kami seorang, yang nyata-nyata sudah berada di Polda Metro Jaya,” kata Kamil.
Lebih lanjut, terkait penahanan, ia menilai bahwa pasal 160 KUHP yang dijeratkan ke Rizieq sebagai dasar penahanan tidak relevan. Menurut dia, pasal tersebut hanya digunakan untuk pelengkap.