“DPR dan Presiden memang diberi kewenangan untuk mengatur besaran PT itu oleh MK. Namun, hendaknya, pilihan besaran PT yang ditentukan, jangan sampai yang mengabaikan perkembangan dan tuntutan Rakyat, apalagi bila berimplikasi kepada pengkebirian kedaulatan rakyat atau pembelahan masyarakat yang bisa jadi semakin parah,” pungkasnya. (Fin)
Pilkada 2024 Diprediksi Akan Memberatkan Penyelenggara
