Dihantam Covid-19, IPK Indonesia Merosot 3 Poin

JAKARTA – Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 melorot tiga poin. Penyebabnya karena pandemi COVID-19, karena pemerintah melonggarakan aturan demi bantuan.

Transparency International Indonesia (TII) merilis skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2020 mencapai angka 37. Capaian tersebut menurun dari IPK Indonesia pada 2019 lalu dengan skor 40.

“IPK Indonesia tahun 2020 ini kita berada pada skor 37 dengan ranking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu. Jika tahun 2019 lalu kita berada pada skor 40 dan ranking 85, ini 2020 berada di skor 37 dan ranking 102,” ujar Manajer Departemen Riset TII Wawan Suyatmiko saat memaparkan IPK Indonesia dalam jumpa pers, Kamis (28/1).

Dengan data yang disampaikan TII, Ghufron mengatakan, pemberantasan korupsi tidak hanya menyoal mengenai penegakan hukum, tetapi juga mengenai kepastian dan kemudahan berusaha, serta proses politik dan demokrasi yang bersih dari KKN.

Sementara, KPK hanya berwenang menangani korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dengan nilai kerugian lebih dari Rp 1 miliar.

“Padahal, proses demokrasi yang melahirkan korupsi baik di di sisi politik maupun ekonomi itu terlahir dari proses yang hulunya itu dari proses politik kemudian demokrasi, dari sisi yang ekonomi. Hulunya itu dari tidak aware-nya pemerintahan baik pusat maupun di daerah bahwa sesungguhnya investasi itu akan kemudian menyejahterakan rakyatnya. Kebanyakan kepala-kepala daerah sekarang, masuk investor, sudah minta lebih dahulu di awal. Yang begitu-begitu itu sebenarnya KPK perlu bekerjasama dengan semua stakeholder baik dari sektor politik, dari sektor penegakan hukum, maupun kepada sektor ekonomi,” kata Ghufron.

Ghufron menyatakan, tindak pidana korupsi telah melanggar setidaknya dua aspek hak asasi manusia, yakni hak akses terhadap keuangan publik dan hak sosial politik. Untuk itu, KPK mengajak seluruh elemen bangsa untuk mempunyai komitmen yang sama dalam upaya memberantas korupsi.

“Saya sudah menduga bahwa ini akan menimbulkan persepsi buruk di dunia internasional, dunia hukum mengenai pemberantasan korupsi, melemahnya pemberantasan korupsi,” kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, IPK Indonesia melorot juga akibat dari maraknya potongan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa kasus korupsi sepanjang 2020.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan