“Karena justru di tahun 2020 itu marak sekali korting hukuman pembebasan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi untuk kasus korupsi, kalau tidak bebas di kasasi kadang kala juga dikurangi di PK (Peninjauan Kembali),” ungkap Mahfud.
Berdasarkan data KPK, setidaknya ada 65 permohonan PK yang diajukan ke MA. Namun, Ketua MA Syarifuddin mengatakan hanya 8 persen permohonan PK kasus korupsi yang dikabulkan.
“Itu saya sudah menduga ini akan terjadi sesuatu. Cuma saya melihat itu sebagai salah satu indikator itu akan menyebabkan persepsi. Bagi saya ini persepsi, namanya juga CPI (Corruption Perception Index),” tambah Mahfud. (riz/gw/fin)
