TASIKMALAYA – MCI, wanita cantik yang diperkirakan berusia 20 tahunan kaget bukan kepalang saat toko jamunya di Pakemitan, Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, digerebek polisi, Rabu (27/01) sore, dilansir dari jpnn.com.
MCI kedapatan polisi menjual minuman keras (miras) di media sosial (medsos) Facebook.
Toko jamu itu ternyata hanya kedok saja. Aslinya, dia menjual miras dan baru buka sepuluh hari.
Kapolsek Ciawi Kompol Dies Ratmono mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan tim cyber Polresta Tasik.
“Ya memang betul ada kejadian itu. Awalnya kami mendapat informasi bahwa adanya medsos yang menjual miras,” ujarnya kepada wartawan, Rabu malam.
“Kami dapatkan info itu dari anggota cyber. Kemudian dari masyarakat juga ada info itu. Bahwa di Ciawi, ada peredaran miras melalui medsos,” sambungnya.
Kemudian, terang dia, informasi itu langsung ditindaklanjuti pihaknya setelah dapat postingan di medsos.
Kemudian, pihaknya sambil koordinasi dengan unit Reskrim dan Intel turun ke toko jamu itu menindak serta mengecek kebenaran info tersebut.
“Sambil kami koordinasi dengan satuan atas, Satreskrim dan Satintel. Ketika kami cek, memang ada di wilayah Pakemitan aktivitas penjualan miras itu,” terangnya.
Lalu, tambah Dies, pihaknya melakukan penggeledahan di toko jamu itu serta inisial penjaganya, MCI, ternyata betul menjual miras berbagai merek.
“Ada beberapa varian miras yang jumlahnya setelah kami hitung 52 botol. Toko jamu itu berdasarkan pantauan, baru sepuluh hari beroperasi. Inisial MCI ini bukan asli warga Ciawi dan baru ngontrak,” tambahnya.
Kini, MCI masih dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian untuk mengetahui sejauh mana peredaran miras itu dan dari mana mendapatkan minuman itu. (radartasikmalaya/jpnn)