Pencemaran Nama Baik, Ketua KPAID Kab Cirebon Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

 

“Nanti saat pemeriksaan lanjutan ada beberapa bukti tambahan, salah satunya IL dikatakan bukan siapa – siapa IE. Apalagi saat sidang cerai di Pengadilan Agama Sumber hakim membacakan gugatan Fifi salah satunya IL adalah WIL, dan diketahui oleh publik, ini yang menjadi dasar laporan pencemaran nama baik,” tutur Razman.

 

Di saat bersamaan, Razman juga menegaskan pada Minggu depan akan melaporkan kembali Fifi dengan tuntutan menyebarkan hoax, yang mengklaim IE seorang mualaf atau sudah masuk Islam.Terlebih ada bahasa di dalam gugatan, IE berpindah – pindah agama dari Islam ke Budha kemudian ke Kristen.

 

“Minggu depan lanjut kami laporkan lagi Fifi, karena dalam gugatan cerai IE, seorang Muslim berpindah agama ke Budha kemudian ke Kristen. Silahkan Fifi keluarkan data – datanya kalau emang benar IE seorang Muslim,”ujarnya.

 

Razman juga menjaskan putusan di Pengadilan Agama Sumber akan gugur dengan sendirinya jika PTUN membatalkan buku nikah IE dan Fifi Sofiah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan