BANDUNG – Pihak dari Satpol PP Astana Anyar melakukan pemantauan ke sejumlah toko yang ada di jalan Kalipah Apo, Sabtu (23/1). Pada masa pandemi dan diberlakukannya aturan PPKM toko hanya diperbolehkan buka pada pukul 10.00 pagi.
Bagi toko yang masih melanggar aturan akan diiasimbau oleh pihak Satpol PP. Jika masih tetap melanggar, toko tersebut akan di berikan sanksi berupa penyegelan.
“Biasanya kami himbau dulu untuk toko yang masih buka di bawah jam 10.00 pagi dan dimintai data pemilik toko tersebut. Setelah itu, jika toko tersebut masih tetap melanggar maka kami akan menyegel toko tersebut,” ujar Rahmat Ahmad Satpol PP Astana Anyar.
Dalam pemantauan yang dilakukan terdaftar sekitar 12 toko yang mendapatkan himbauan. Terdaftar 4 toko yang mendapat teguran lisan, dan 8 toko mendapat teguran tertulis.
“Dari data tersebut akan diserahkan ke Dinas Kependudukan (DISDUK) untuk ditindak lebih lanjut. Karena pihak tersebut yang mendapatkan wewenang untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
(Mg1/wan)