Pemkot Bandung Longgarkan Aturan PPKM Untuk Sektor Bisnis, Simak Aturan Barunya

BANDUNG  – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan memperlonggar aturan bagi sejumlah sektor bisnis dengan memperpanjang jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, aturan yang berlaku adalah mal dan restoran hanya boleh buka sampai pukul 19.00.

 

Kelonggaran aturan ini memberikan waktu satu jam lebih lama bagi mal dan restoran untuk buka.

 

“Terkait dengan relaksasi ekonomi, Pemkot Bandung akan mengikuti arahan pemerintah pusat,” kata Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, (22/1), dilansir dari antara.

 

Menurut Oded, pembahasan mengenai relaksasi itu pada rapat terbatas pimpinan daerah Kota Bandung memang berjalan cukup alot. Namun pada akhirnya seluruh pihak sepakat untuk mengikuti aturan dari level pemerintahan lebih tinggi.

 

Meski begitu, ia memastikan pihaknya bakal melakukan pengawasan protokol kesehatan dengan cukup ketat berkaitan dengan pelonggaran tersebut.

 

Adapun sejauh ini menurutnya pihak Satpol PP Kota Bandung telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap sektor bisnis yang melanggar ketentuan operasionalnya di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 

“Terkait dengan ada beberapa oknum yang kucing-kucingan, kita sepakat ke depannya akan terus melakukan penegakan hukum lebih ketat, sekarang sebetulnya sudah banyak yang disegel,” kata Oded.

 

Sejauh ini ia mengatakan kasus COVID-19 sudah mencapai angka 7.654 orang secara kumulatif, dengan angka kasus terkonfirmasi aktif sudah mencapai 1.638 kasus. Angka kasus aktif tersebut merupakan yang terbesar sejauh ini di Kota Bandung.

 

“Kenaikan kasus positif aktif ini dikarenakan peningkatan temuan hasil tracing,” kata Oded. (antaranews.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan