JAKARTA – Penyidik kepolisian menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam acara yang dihadiri oleh selebritas Raffi Ahmad karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
“Karena tidak terpenuhi persangka pasal, tidak cukup dua alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1).
Yusri mengatakan pihak Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan lapangan, melakukan pemeriksaan dan klarifikasi serta gelar perkara.
Hasilnya, kata dia, menegaskan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam acara yang digelar di rumah Richard Gelael tersebut.
“Alasan yuridis pada Pasal 93 Juncto Pasal 9 UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah aturan Kemenkes,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan jika pemilik rumah tidak mengudang tamunya, melainkan para tamu tersebut hadir dengan sendirinya.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan jika protokol kesehatan dalam acara tersebut juga terjaga dengan tamu yang hadir, mereka diharuskan menjalani tes usap antigen sebelum masuk ke dalam rumah.
“Juga datang ke sana sudah dilakukan prokes, semua bukti-buktinya ada, dari keterangan-keterangan saksi sudah ada semua, dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen,” katanya.
“Dari ke-18 orang itu semuanya negatif COVID. Karena sifatnya privasi tapi dihadiri 18 orang tapi sudah dilakukan dengan prokes baik itu tes suhu, swab antigen, juga tidak ada undangan. Ini teman-teman datang spontanitas tanpa diundang ke kediaman saudara RG,” tambahnya. (antara)