PAN Pecat Kadernya yang Tersandung Kasus Pencabulan Anak Kandungnya Sendiri

PAN Pecat Kadernya yang Tersandung Kasus Pencabulan Anak Kandungnya Sendiri
gettyimages
0 Komentar

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, jelasnya, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin. Begitu juga pada bagian payudara korban.

“Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ucapnya.

Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Baca Juga:Sepulang Bantu Korban Banjir Kalsel, Selebgram ini Malah Kemalingan Rp72 JutaPerbincangan Tanda SOS di Pulau Laki

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19. (Fin.co.id)

0 Komentar