NGAMPRAH – Sekolah Menengah Pertama (SMP) daerah Kabupaten Jawa Barat tetap berlakukan sistem Pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi covid 19. PJJ berlaku selama tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 nanti.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan atau Disdik Kabupaten Bandung Barat Dadang A. Sapardan menjelaskan kebijakan PPJ adalah tidak lanjut dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait penerapan PPKM.
“Penerapan PJJ ini berlaku sejak kebijakan pemerintah tentang PPKM di keluarkan, yaitu tanggal 11 Januari yang bertepatan dengan awal pembelajaran semester genap,” ujar Dadang menjelaskan.
Dadang mengatakan PJJ yang dilakukan sekarang menggunakan dua metode pembelajaran yakni dengan sistem daring atau online dan luring sistem luar jaringan dimana sistem ini diberlakukan agar semua siswa bisa mendapat pembelajaran sama rata.
“Selama PJJ dua metode ini bisa di lakukan pada satuan pendidikan dan berlaku pada SMP negeri maupun swasta,” tambahnya.
Saat ini pihaknya akan terus melakukan inventarisir sekolah yang siap dengan pembelajaran tatap muka walau masa pandemi covid 19 namun akan di verifikasi setelah tanggal 25 nanti atau setelah masa PPKM selesai,” ujarnya lagi.
Meski begitu pihaknya tetap himbau ke semua pihak sekolah untuk selalu pedulikan protokol kesehatan covid tentang 3M selama PJJ di lakukan seperti memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak selama di kerumunan. (Mg6/wan)