Kepada pelanggar, terang Endang, tim gabungan tidan memberikan sanksi denda. Sanksi yang diterapkan berupa teguran dan sanksi sosial. Seperti push-up dan menyanyikan lagi wajib.
“Pelanggar jam operasional ada teguran, hukuman fisik sampai peringatan untuk mencabutan izin,” tandas Endang.