Elly menambahkan, Satgas akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Jika yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya. “Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut,” pungkasnya. (mg7/tur)
Penyegelan Minimarket Tak Proporsional
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News