Maka penguatan program Belajar Dari Rumah bagi para orangtua bisa menjadi satu langkah strategis mendorong keberhasilan kegiatan ajar mengajar dari rumah selama pandemi covid-19 sekaligus sebagai bahan dukungan bagi para orangtua yang telah atau akan memilih kegiatan homeschooling bagi putra-putrinya.
Aleg dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini mengingatkan bahwa kegiatan homeschooling sendiri diakui secara resmi dalam legalitas aturan perundangan. Baik lewat Undang-undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 maupun Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 129 Tahun 2014 tentang “Sekolah Rumah”.
“Homeschooling memang belum menjadi fokus perhatian bagi Kemendikbud. Maka adanya situasi yang memaksa jutaan siswa terlibat -dalam tanda petik- homeschooling, bisa menjadi langkah baru agar Kemendikbud bisa menyiapkan berbagai perangkat untuk membantu orangtua mendampingi anak belajar selama pandemi dan menjadi pedoman jangka panjang bagi pelaku homeschooling,”pungkas Ledia. (yan)