PPKM di Cicalengka, Polsek Setempat Lakukan Pembatasan di Sejumlah Lokasi

CICALENGKA – Sebelumnya diketahui bahwa Polsek Kecamatan Cicalengka melakukan Pemberlakuan Protokol Kesehatan Masyarakat (PPKM) dengan membentuk posko di alun-alun Cicalengka.

Adapun tim gabungan tersebut pihak kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan serta tenaga kesehatan melakukan patroli guna memberi imbauan serta menindak warga yang melanggar protokol kesehatan.

Kapolsek Kompol Aep Suhendi mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan patroli ke tempat-tempat yang dilakukan pembatasan melalui PPKM.

“Mall kemudian tempat wisata, rumah makan maupun imbauan ke terminal,” kata Aep kepada tim Jabar Ekspres di Cicalengka pada Salasa, (12/1/21).

Terkait hal itu kata Aep setiap tempat perbelanjaan atau rumah makan harus dibatasi jam operasinya hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

“Kemudian tempat makan, restoran, cafe itu hanya diperbolehkan 25 persen bagi pengunjung yang makan di tempat. Kalau pengantaran, kalau penjualan hanya mengambil boleh-boleh saja,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa bagi kendaraan umum seperti hanya diperbolehkan membawa penumpang 50 persen dari kapasitas.

“Tempat ibadah 50 persen yah. Pasar bisa 100 persen dengan pembatasan waktu. Bagi pasar Cicalengka ini dari malem sampe jam sepuluh siang harus sudah bersih,” tuturnya.

Dalam pemaparannya Aep menjelaskan bahwa pemberlakuan patroli hingga penerapan pembatasan waktu dan kapasitas bagi mall, rumah makan serta kendaraan umum akan dilakukan setiap hari selama dua minggu ke depan pada 25 Januari 2021. (mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan