“Longsoran yang terjadi jelas kelalaian pemerintah yang sampai menimbulkan korban. Tidak bisa kita menyalahkan masyarakat yang berada di kawasan yang memang rawan bencana. Karena memang pemerintah yang bertanggung jawab,” kata Dedi
Dia menjelaskan, seharusnya pemerintah paham dan sadar untuk melakukan proses mitigasi dan menginformasikan kepada masyarakat. Bahwa lokasi yang menjadi tempat tinggalnya berada di kawasan zona rawan bencana.
“Mereka harus direlokasi. Kemudian pemerintah harus melihat hak hidup dan ditempatkan ditempat yang layak sesuai dengan aktivitas mereka,” jelasnya.
Setelah memfasilitasi, pemerintah pun harus tegas untuk melarang masyarakat untuk bermukim dikawasan zona merah tersebut. Guna kejadian tersebut tak terulang menelan korban.
“Kalau memang masyarakat berada di zona rawan bencana pemerintah harus memberikan fasilitas lain. Dan mengusahakan kawasan zona bencana tersebut tidak ditinggali,” tambahnya.
Dedi mengungkapkan bahwa intensitas hujan tidak dapat disalahkan dan menjadi alasan terjadinya longsor. Tetapi, lanjut dia, berdasarkan indikasi dirinya, terjadi karena ada perusakan lahan akibat dari pembangunan infrastruktur yang berdampak pada tidak stabilnya tanah dalam menyerap air.
“Kita tidak bisa menyalahkan itu akibat dari hujan. Efek hujan itu normal-normal saja. Di Sumedang salah satu faktornya dampak signifikan dari pembangunan. Ini kemungkinan dari pembangunan infrastruktur nasional, seperti pembuatan jalan Cisumdawu,” ungkapnya.
“Tetapi kalau mengingat debit air, itu tidak mengenal dekat atau jauh. Dari atas dia (banjir) akan turun kemanapun sampai. Jadi diindikasikan itu dari pembangunan,” tutupnya. (erw/yan)