Berdasarkan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19, ada sejumlah catatan yang tidak diperbolehkan untuk diberikan vaksin COVID-19 produksi Sinovac ini.
“Nanti ada seleksi, ada skrining. Yang gak bisa divaksin ditunda, kalau lagi hamil ditunda. Jadi ada beberapa kriteria yang ditunda,” jelas Pratiwi.
Untuk kebutuhan vaksin nakes ini, lanjut Pratiwi, pihaknya sudah menyiapkan 21 fasilitas kesehatan di Kota Cimahi. Yakni 13 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), 6 rumah sakit dan 2 klinik.(mg3/ziz)
