Camat Bandung Wetan Pantau PSBB Proporsional, Kafe Harus Sudah Tutup Pukul 8 Malam

,

BANDUNG – Camat Bandung Wetan, Soni Bachtiar, melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penerapan peraturan PSBB Proporsional, Senin, (11/1) ke kafe-kafe dan tempat yang cenderung menimbulkan keramaian di sekitar Bandung Wetan. Pengawasan ini giat dilaksanakan untuk meminimalisir pergerakan atau aktivitas masyarakat dan kerumunan warga masyarakat, berkaitan dengan penyelenggaraan PSBB Proporsional Tingkat Kota Bandung sesuai Perwal 01 tahun 2021.

“Ini berdasarkan Perwal nomor 1 tahun 2021. Jadi ada pembatasan-pembatasan yang lebih proporsional lagi untuk kafe, restoran, tempat hiburan,”jelas Soni kepada tim Jabar Ekspres, Senin (11/1).

Soni melanjutkan, untuk kafe, hotel, dan mal, diberlakukan pembatasan dari segi jam operasional dan jumlah pengunjung. Kafe dibatasi okupansinya menjadi 25% dari sebelumnya maksimal 30% dan harus sudah tutup pukul 20.00. Untuk hotel, maksimal okupansinya 30%. Sementara untuk kegiatan di dalam mal, baik kafe atau restoran, seluruhnya harus tutup pukul 19.00. Soni mengatakan, kegiatan ini akan dilakukan setiap hari pada pagi, siang, dan malam hari di wilayah Bandung Wetan.

“Kita kegiatan ini rutin, setiap hari, pagi siang malam. setiap hari kita selalu monitoring gitu di wilayah kecamatan Bandung wetan,”ujarnya.

Selama operasi gabungan dalam rangka pengawasan PSBB Proporsional yang dilakukan pada malam hari tersebut, tim gabungan telah menutup beberapa tempat yang tidak memenuhi aturan pembatasan yang ditetapkan.

“Telah dilaksanakan kegiatan operasi Gabungan PSBB Proporsional dengan penindakan dan penyegelan resto/bar Upstairs yang beralamat jalan Trunojoyo no. 23 dan Kedai Kopi Nomo yang beralamat di Jl. Bengawan No. 65,”ujar Soni.

Dalam kegiatan ini, Camat Bandung Wetan Soni Bachtiar turun langsung dalam pengawasan penerapan PSBB proporsional, dibantu Forkopimcam, PPNS, Satpol PP Kota Bandung, DPMPTSP, DISBUDPAR, Lurah Citarum, Tim Trantib/Linmas Kecamatan Bandung Wetan. Meskipun beberapa tempat ditutup karena tidak menaati aturan, kegiatan pengawasan tetap berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. (Mg1 Manda)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan