Selama investigasi, Komnas HAM memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak FPI, keluarga korban, kepolisian, dan Jasa Marga. Komnas HAM juga merekonstruksi insiden bentrok di KM 50 di Kantor Komnas HAM, Jakarta.
Dalam prosesnya, Komnas HAM menemukan bahwa FPI mencegat atau memepet mobil polisi hingga terjadi baku tembak. Mereka menduga mobil itu ditumpangi personel Badan Intelijen Negara (BIN).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan ada dugaan anggota FPI menggunakan senjata api rakitan saat baku tembak. Komnas HAM merekomendasikan pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilkan senjata api tersebut.
“Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI,” kata Choirul Anam. (*)