Kasus Melonjak, Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Jabar Lampaui Batas Standar WHO

Sebagai sampel di Bandung Raya, katanya, terdapat 54 rumah sakit yang merawat pasien Covid-19. Kapasitas ruang perawatan hijau terdapat beat 761 tempat tidur, ruang perawatan kuning sebanyak 1.025 tempat tidur, dan ruang perawatan merah sebanyak 167 tempat tidur.

Sementara, Satgas Penanganan Covid-19 Jabar akan menjadikan Gedung Secapa TNI di Hegarmanah, Kota Bandung, menjadi rumah sakit darurat Covid-19. Pasalnya, tingkat keterisian ruang isolasi bagi pasien Covid-19 di Jabar telah mencapai 79 persen per 6 Januari.

Ketua Divisi Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Marion Siagian mengatakan, gedung milik Secapa itu akan dipersiapkan dengan kapasitas 200 tempat tidur.

“Ini sedang kita siapkan Secapa jadi rumah sakit darurat. Kapasitasnya hampir 200 tempat tidur,” ujar Marion.

Untuk tenaga medis yang bertugas di sana, Marion mengatakan akan dibantu dari tenaga medis dari RS TNI Dustira dan relawan. “Nanti SDM-nya dari TNI, RS Dustira dan relawan,” kata Marion.

Selain Secapa AD, Satgas COVID-19 juga tengah mempersiapkan Wisma Haji Bekasi sebagai salah satu rumah sakit darurat. Untuk Wisma Haji Bekasi ini, nantinya akan diperkuat oleh tenaga medis seperti relawan dokter dan perawat dari BNPT. “Kan ada juga yang sudah dipakai di RS pemerintah, mereka ada pergantian shift juga,” ucap Marion.

Terkait rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menilai tak akan mengurangi produktivitas dan ekonomi masyarakat secara drastis. Pasalnya, pembatasan sosial ini tidak dilakukan dalam skala luas.

“Bagus (ekonomi) itu kan agregasi seluruh provinsi. Sementara yang di PSBB (PPKM) tidak se-provinsi, hanya daerah yang kasusnya paling tinggi. Saya kira tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi, bahwa hal begini akan terus,” ujar Emil sapaan akrabnya.

“Bedanya dengan proses PSBB ini ada penyemangat dengan vaksinasi berbarengan. Kalau dulu kan tanpa ada vaksin, jadi ngitungnya itu clear. Sekarang Insya Allah lebih,” katanya.

Seperti diketahui, ada delapan daerah yang akan menerapkan PPKM dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Delapan daerah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Depok, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan