Pengadaan tenaga guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dikaji sejak awal tahun 2020. Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan bagi sejumlah guru, terutama guru honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menghadapi itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru ke depan tetap akan ada. Sebab, kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, lanjut Nadiem, khusus rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) 2021 diperuntukkan bagi guru honorer.
Dalam keterangan terpisah yang dilansir dari Antara, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Rabu(6/1) mengatakan, para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-honorer K-2), sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.
Terkait dengan perencanaan dan pengadaan, telah dilakukan koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kemendikbud, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, serta pemerintah daerah.
Kebijakan itu dinilai akan mempermudah manajemen guru dan dapat secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan.
sementara itu, terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.
Namun, bagaimana persyaratan agar bisa menjadi guru PPPK tersebut?
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani menjelaskan, mengenai rekrutmen 1 juta guru dengan status PPPK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar.
“Misalnya, guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik),” jelas Nunuk, seperti dikutip dari fin.co.id.
Untuk pendaftaran PPPK ini, kata Nunuk, sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama mendaftar PPPK, yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan.
“Contoh, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya. Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik,” terangnya.