FPI Jelas tak Sesuai Konstitusi

JAKARTA- Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai keputusan pemerintah melarang semua kegiatan, penggunaan logo dan atribut ormas Front Pembela Islam (FPI) tidak perlu menjadi polemik. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah sesuai hukum.

“Tidak perlu menjadi polemik tentang pelarangan kegiatan FPI. Ini persoalan hukum tata negara, hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana apabila dilakukan pelanggarannya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Selasa (5/1/2021).

Dia membeberkan hasil pemeriksaan Kementerian Dalam Negeri menyebutkan anggaran dasar FPI bertentangan dengan Undang-Undang Ormas sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kementerian Dalam Negeri sampai sekarang juga tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi FPI.

Sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Indriyanto mengatakan, memiliki kewenangan mengevaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum. Dan FPI, lanjut Indriyanto, tidak pernah terdaftar status badan hukumnya.

“Dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai OTB (organisasi tanpa bentuk),” ujar Indriyanto.

Bila aktivitas dan kegiatan FPI terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara Kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah, ini jelas bertentangan dengan konstitusi dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Indriyanto, pelarangan kegiatan dan aktifitas FPI haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahannya, baik langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya. Karenanya, sambung dia, pelanggaran terhadap larangan itu sebagai bentuk pelanggaran hukum yang baru, apalagi dengan visi misi yang tetap tidak mengakui Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

“Ini tidak saja perlu pengawasan tapi sudah berbentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya bila melanggar hukum harus ditindak secara tegas,” tegas Indriyanto.

Sedangkan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengatakan pelarangan aktivitas FPI oleh pemerintah tidak bisa disebut sebagai upaya menghabisi demokrasi. Menurut dia, justru kehadiran negara untuk menjamin hidup dan tumbuhnya ruang berdemokrasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan