Formasi Guru PNS Masih Ada, PPPK Boleh Mendaftar

JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buka suara menanggapi polemik kebijakan pemerintah menghentikan rekrutmen guru CPNS mulai 2021.

Menurut Nadiem sebagaimana dilansir dari JPNN, telah terjadi kesalahan persepsi tentang kebijakan pemerintah yang mengalihkan rekrutmen guru aparatur sipil negara (ASN) ke PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

“Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” kata Nadiem Makarim dalam akun Instagram-nya yang sudah beredar luas, Selasa (5/1).

Dia menegaskan formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada. Sebab, Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan PPPK. Namun, lanjut Mas Nadiem, khusus rekrutmen ASN 2021 diperuntukkan bagi guru honorer. Tahun ini, pemerintah akan menyiapkan formasi satu juta guru. Ini bisa diisi oleh guru honorer K2, non K2, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum pernah mengajar. Bagi yang lulus tes akan mengisi formasi satu juta guru PPPK.

“Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK,” terangnya. Nadiem Makarim mendorong agar para guru honorer serta lulusan PPG melamar menjadi guru PPPK.

Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.

Tentunya tetap berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku di mana batas usia pelamar CPNS yakni 35 tahun. “Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” pungkas Nadiem Makarim, dikutip dari JPNN.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pemerintah akan menghentikan rekrutmen guru CPNS mulai tahun ini. Ada 147 jabatan fungsional yang dijadikan PPPK termasuk guru. Perubahan kebijakan ini, kata Bima Haria untuk memenuhi amanat UU ASN. (esy/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan