MPR Minta Pemerintah Rangkul Ormas Moderat

“Alat kelengkapan pemerintah sudah lengkap. Di Kementerian Dalam Negeri ada Dirjen Kesbangpol. Di ranah negara, program moderasi beragama telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020, yang pada intinya mengoptimalkan peran FKUB untuk membumikan moderasi beragama dalam masyarakat yang majemuk,” pungkasnya. (bbs/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan