“Alat kelengkapan pemerintah sudah lengkap. Di Kementerian Dalam Negeri ada Dirjen Kesbangpol. Di ranah negara, program moderasi beragama telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020, yang pada intinya mengoptimalkan peran FKUB untuk membumikan moderasi beragama dalam masyarakat yang majemuk,” pungkasnya. (bbs/tur)
MPR Minta Pemerintah Rangkul Ormas Moderat
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News