Ditempat terpisah Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak, Siti Nuryani menjelaskan tahun 2020 di Kabupaten Cirebon ada 30 kasus kekerasan terhadap anak. Dalam penangananya Komnas Perlindungan Anak Cirebon melakukan pendampingan mulai dari pelaporan sampai visum, serta mengurangi rasa traumanya.
“Kalau anak masih sekolah kita lanjutkan sekolahnya, atau kita pondok pesantren. Kalau sampai terjadi kehamilan atau luka fisik, psikis kita ada rumah aman,” jelasnya
Yani melanjutkan, walaupun Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah mempunyai KPAID Kabupaten Cirebon, pihaknya belum melihat peran KPAID dalam penanganan kasus kekerasan anak yang terjadi. Hanya berkoordinasi dengan DP3AKB, Dinsos, Dinkes, Disdik, Disdukcapil.
“Kalau peran KPAID Kabupaten Cirebon kami belum tahu dan belum berkoordinasi, kami berkoordinasi dengan pihak dinas terkait saja,” paparnya. (opl/tur)