Kuasa Hukum Fifi Sofiah Ketua KPAID Kab Cirebon Tidak Mampu Melakukan Perlawanan Hukum, Diduga Tidak Dapat Menghadirkan Saksi

BANDUNG –  Kuasa Hukum tergugat intervensi 2, Yudia Alamsyah tidak dapat menghadirkan saksi pada sidang lanjutan dugaan rekayasa buku nikah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah di PTUN Bandung, Kamis (18/2).

Tim kuasa hukum Lawyer & Founder RAN LAW FIRM, Razman Arif Nasution mengatakan tergugat intervensi 2 tidak dapat menghadirkan saksi yang diminta majelis hakim pada sidang lanjutan rekayasa buku nikah Fifi Sofiah.

Hal ini menandakan tergugat intervensi 2 sudah tidak dapat melakukan perlawanan hukum.

“Artinya secara peradilan sudah beres. Mereka tidak dapat menghadirkan saksi yang menguatkan argumentasi mereka, ini seperti sudah tidak perlawanan lagi, tinggal minggu depan kesimpulan,”katanya pada Kamis (18/2/2021) di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Bandung.

Pihaknya menduga, tergugat intervensi 2 tidak dapat menghadirkan saksi lantaran saksi yang dihadirkan pihak pengugat sangat menguatkan posisi penggugat karena sesuai fakta persidangan.

Sementara, kesaksian tersebut tidak dapat dibantah sehingga pihak tergugat intervensi 2 tidak dapat menghadirkan saksi sesuai jadwal sidang.

“Saksi dari pihak kita membuat mereka tidak bisa beralibi lagi. Soalnya fakta persidangan terbukti, fakta dari pihak tergugat intervensi 2 banyak cacat formil seperti ada keterangan yang diduga palsu,” tuturnya.

Sementara, kuasa hukum tergugat 1 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Haedar Yamin Mustafa, akan mengadakan diskusi terlebih dahulu dengan KUA Mundu untuk membuat kesimpulan.

“Kita akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum KUA untuk membuat kesimpulan dari keseluruhan rangkaian proses,”ujarnya

Di saat bersamaan, Kuasa Hukum tergugat intervensi 2 tergugat Yudia Alamsyah tetap dengan pendiriannya untuk menolak gugatan.

Pasalnya, pembatalan buku nikah ada di Pengadilan Agama.

“Jawaban kami selaku tergugat intervensi 2 untuk menolak gugatan. Karena pembatalan buku nikah diatur UU perkawinan yaitu di Pengadilan Agama dan tetap untuk menolak gugatan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan