Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jatiwangi kemudian melakukan monitoring terkait pelaksanaan kegiatan yang mengundang keramaian di saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Mikro sampai tanggal 8 Januari 2021 mendatang.
“Kita terus melakukan pembinaan dan imbauan kepada seluruh pengelola tempat wisata yang berada di wilayah Kabupaten Majalengka khususnya Kecamatan Jatiwangi untuk tidak terlebih dahulu beroperasi,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Jatiwangi Kompol Asep Fiqih, Minggu (27/12).
Hal lain juga disampaikan tim satgas, pihaknya ketika sampai di tempat kolam renang, terdapat banyak pengunjung yang berkerumun dan langsung dilakukan penindakan.
“Setelah kita pantau, kita dapati banyak pengunjung yang berkerumun dan kita langsung mengambil tindakan dengan membubarkan para pengunjung untuk kembali ke rumah masing masing,” bebernya.
“Tidak lain apa yang kita lakukan untuk mencegah penyebaran virus korona yang saat ini kasus tersebut masih belum hilang di kota angin ini. Sehingga kita imbau seluruh masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya. (mg1/bbs/drx)