Putusan PKPU Berikan Kemudahan Kepada Para Nasabah Asuransi Jiwa Kresna dengan Jaminan Aset

BANDUNG – Penundaan Kewajiban Pembayar Utang (PKPU) sementara atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life, merupakan langkah untuk meberikan kemudahan terhadap para nasabah. Supaya para nasabah, mendapat hasil yang terbaik. Sebab, kalau hanya dasarnya skema kalau tidak dibayar hanya bisa gugatan perdata.

’’Sebagai permohonan PKPU atas PT AJK, dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui amar putusan Pengadilan Niaga nomor : 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst dan ditetapkan pada 10 Desember 2020,’’ ujar kuasa hukum nasbah Pemohon PKPU Benny Wulur, dalam keterangan Persnya, di Cafe kopi Q, Sabtu (19/12).

Menurutnya, Putusan PKPU ini bersifat sementara dengan masa berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan di kabulkan.

Dia mengatakan, jika dilakukan gugatan perdata, tidak penah akan ada jaminan. Tetapi, bila melalui PKPU, sehingga jika nasabah tidak dibayar, maka masih terikat dalam suatu perjanjian.

Benny membantah, jika PKPU merupakan taktik manajemen AJK mengulur waktu pembayaran atau menghindari proses pidana yang sedang berjalan seperti yang diungkapkan kuasa hukum nasabah korban gagal bayar AJK di beberapa media.

’’Anggapan Itu, semua tidak benar, tapi dengan adanya PKPU, AJK justru akan bertanggungjawab kepada nasabah” katanya.

Selain itu, keuntungan yang bisa diambil nasabah dengan adanya PKPU diantaranya mengetahui aset pasti AJK sebagai jaminan para nasabah.

Nasabah juga bisa mendapatkan kepastian dalam Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) yang lebih baik dibanding sebelumnya.

“Kalau pun PKB nanti sama dengan yang sekarang, setidaknya nasabah bisa mengetahui jumlah aset pasti dari Kresna. (Aset) Ini bisa menjadi jaminan nasabah jika sewaktu-waktu Kresna tidak bisa melakukan pembayaran kepada nasabah,” ujarnya.

Dengan adanya PKPU tersebut, tim pengurus yang dibentuk akan memiliki kekuatan dalam mengawasi perusahaan asuransi tersebut.

Dengan begitu, PKPU justru membuat perusahaan sulit mengeluarkan dana atau aset karena harus seizin dan sepengetahuan pengurus.

“Pengurus dengan pihak perusahaan itu menjadi dwitunggal. Kami pun mengusulkan untuk pendaftaran dan verifikasi nasabah segera dilakukan secara online sehingga jumlah pasti nasabah Kresna ini diketahui. Termasuk jumlah aset yang dimiliki dan PKPU ini berlaku untuk semua nasabah,” pungkas Benny. (**)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan