Polemik Revitalisasi Pasar Banjaran Berujung Damai!

JABAR EKSPRES – Polemik penolakan revitalisasi Pasar Banjaran dari sebagian pedagang berhasil diakhiri dengan ditandatanganinya surat perjanjian perdamaian pada Rabu 19 Juli 2023.

 

Sebelumnya, para pedagang yang keberatan dengan upaya revitalisasi Pasar Banjaran membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Amar putusan PTUN telah dikeluarkan pada 13 Juli 2023 dan isinya menolak gugatan yang diajukan oleh para pedagang terhadap Pemkab Bandung.
Setelah keluarnya putusan tersebut, Pemkab Bandung langsung melakukan gerakan revitalisasi Pasar Banjaran dengan pembongkaran, namun ternyata dihadang oleh pihak pedagang yang menolak, sehingga upaya tersebut tidak dilanjutkan.

 

Menghadapi hal itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak para pedagang yang menolak tersebut untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait untuk mencari win win solution dan membuat Akta Perdamaian atau Van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Baca juga: Ridwan Kamil: Angka Kemiskinan di Jabar Menurun Signifikan!

Untuk saat ini, Bupati Bandung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melakukan kesepakatan dengan pedagang dan dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang telah ditandangani oleh pihak pedagang yang sebelumnya menolak pembenahan pasar tersebut, disaksikan oleh Kapolresta Bandung, Kombespol Koesworo, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, H, Dicky Anugerah, SH, MSi dan Perwakilan Pedagang lainnya.
“Alhamdulillah pada hari ini (kemarin), setelah penyelenggaraan tablik akbar dalam rangka Muharam-an, saya berkunjung ke Pasar Banjaran dan bertemu dengan perwakilanpedagang,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna.

 

Sebelumnya, Bupati Bandung menyampaikan dua penawaran kepada para pedagang. Yang pertama memberikan kompensasi bagi mereka yang kiosnya pernah terbakar beberapa tahun lalu, dan yang kedua memberikan diskon 10 persen bagi pedagang eksisting.

 

Setelah melakukan musyawarah, diperoleh kesepakatan untuk pemberian pengurangan harga atau diskon sebesar 16% dari harga jual kios/lapak.

 

“Asalnya kita memberi tawaran pemberian kompensasi dan diskon 10 persen, tetapi kalau pemberian kompensasidilaksanakan masih akan ada polemik, dan pada akhirnya disepakati tanpa ada kompensasi, tetapi pemberian diskon sebesar 16 persen dari harga yang sudah ditentukan,” katanya menjelaskan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan