Langgar Perwal AKB, Satgas Kembali Segel Delapan Cafe dan Resto

Langgar Perwal AKB, Satgas Kembali Segel Delapan Cafe dan Resto
LANGGAR PERATURAN: Satgas pemantau aturan dan prokes terpaksa harus menyegel café dan restoran karena dinilai melanggar Peraturan Walikota tentang AKB diperketat.
0 Komentar

“Kota Bandung ini masih zona merah, kita mengharapkan seluruh masyarakat harus disiplin protokol kesehatan dan taat aturan,” harapnya.

“Tadi juga ada perizinan yang tidak sesuai, ini harus menjadi perhatian kita semua terutama untuk penegakkan Perda dan Perwal. Tadi disegel, ini satu peringatan dari kita, kalau masih bandel bisa sampai pencabutan izin usaha,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan dan Pendindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menjelaskan penyegelan merupakan penutupan sementara untuk beberapa tempat yang melanggar peraturan.

Baca Juga:Zulham Lebih Memilih Menang walau CadanganGaris Finis

Mujahid menambahkan sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar tersebut berupa denda yang sudah diatur dalam Perwal, sebelum pelanggaran tersebut diurus, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan.

“(Yang disegel) belum bisa beroperasi lagi. Kita akan mengawasi dan menindak dengan persuasif,” ucapnya. (ziz)

0 Komentar