LBH Bandung Sebut Vonis Adit dan Naufal Tertinggi se-Indonesia dalam Perkara Demonstrasi 2025

Massa simpatisan mengacungkan poster selama sidang putusan untuk enam terdakwa dalam kasus aksi demonstrasi
Massa simpatisan mengacungkan poster selama sidang putusan untuk enam terdakwa dalam kasus aksi demonstrasi dan kerusuhan Agustus-September 2025 di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Senin (23/2). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung menilai, vonis dua tahun penjara terhadap Aditya Dwi Laksana alias Adit dan Mochamad Naufal Taufiqurahman merupakan hukuman tertinggi bagi terdakwa perkara demonstrasi Agustus–September 2025 di Indonesia.

Pendamping Hukum LBH Bandung, Andi Daffa, mengatakan kedua terdakwa diposisikan berbeda dalam perkara tersebut.

“Adit dan Noval dianggap sebagai aktor intelektual. Jadi posisi perbuatannya dianggap lain. Bisa dikatakan vonis paling berat,” ujarnya.

Baca Juga:Emosi Memuncak di GBLA, Andrew Jung Tegaskan Niatnya Redam Situasi Demi PersibBSI Fest Ramadan 2026 Hadir di 9 Kota Besar, Promo Umrah Hemat sampai Rp4 Juta

Andi menyatakan, sepanjang persidangan, pihaknya telah menyampaikan pembelaan yang menurutnya tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan.

“Kami mendengarkan pernyataan hakim, dari masing-masing surat dakwaan dan tuntutan, Kami cocokkan dari surat dakwaan dan tuntutan, itu isinya sama,” ujarnya.

“Jadi kesimpulan kami selama ini, apa yang kami lakukan di persidangan, sama sekali tidak dipertimbangkan,” sambung Daffa.

Direktur LBH Bandung sekaligus pendamping hukum terdakwa, Heri Pramono, juga mengkritik pertimbangan hakim terkait pandangan politik yang disinggung dalam putusan.

“Dari kami, prinsipnya adalah pandangan hidup politik atau perspektif seseorang tidak bisa dipidanakan. Kalau ingin membuktikan, ya, ke pidananya. Bukan menyenggol pemikiran seseorang,” ujar Heri.

Menurut catatan LBH Bandung, dalam agenda pembuktian terungkap bahwa molotov dan petasan yang dilempar Adit dan Naufal tidak menimbulkan reaksi maupun kerusakan.

Molotov disebut hanya mengenai pagar DPRD Jawa Barat yang telah basah oleh tembakan water cannon dan tidak menimbulkan efek kerusakan.

Baca Juga:Lewat #TemanAturUang, Kredit Pintar Dorong Ibu Lebih Bijak Pahami Pinjaman dan Kelola Keuangan SehatMeski Sulit, Tuntaskan di Bandung!

LBH Bandung menilai hal tersebut berbeda dengan gambaran jaksa pada awal persidangan yang menyatakan tindakan kedua terdakwa mengakibatkan kerusakan pada Gedung DPRD Jawa Barat, Rumah Makan Sunda Sambara, dan Mess MPR.

Menanggapi putusan tersebut, Heri menyebutnya sebagai preseden buruk. “Ini sangat absurd. Bagi kami ini preseden buruk bagi putusan yang dikeluarkan di negeri demokrasi,” ungkapnya.

0 Komentar