Dihantam Wabah, Kebut Revisi RPJMD

BANDUNG – Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Provinsi Jawa Barat mulai membahas perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 sebanyak 721 halaman.

Pembahasan pertama dilakukan pada Jumat (18/12), kemarin dengan melibatkan Sektetaris Daerah (Sekda), Setiawan Wangsaatmaja dan Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Jabar, Taufiq Budi Santoso dengan 25 orang dan satu koordinator Pansus IX DPRD Jabar.

“Kami harus bekerja sangat keras karena RPJMD ini lampirannya saja terdiri dari 721 halaman dan kemudian ini mencakup banyak aspek dan banyak sekali indikator-indikator dalam menargetkan kinerja dari Pemrov Jabar,” kata Wakil Ketua Pansus IX DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, pembahasan tersebut perlu didalami dengan mengkomunikasikannya ke banyak stake holder dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota/Kabupaten. Hal rersebut harus dilakykan karena setiap wilayah pengembangan yang ada dan pasti berbeda antara satu sama lain.

“Kemudian bagaimana pandangan-pandangan para akademisi, kelompok masyarakat yang terkait di semua sektor. Jadi, ini cukup panjang dan pansus bertekat, beritikad untuk menuntaskan kerja ini sesempurna mungkin,” ucap pria yang akrab disapa Gus Ahad ini.

Dia menyebut, pembahasan RPJMD tersebut ditargetkan selesai sebelum akhir 2020. Pasalnya, lanjut Gus Ahad, perubahan RPJMD sangat dibutuhkan dalam perancangan dan perencanaan APBD 2022.

“Jadi, pansus juga menyiapkan untuk bekerja lebih panjang dan mendalam mengkaji semua aspek,” jelasnya.

Kendati demikian, Gus Ahad menyebut bahwa perubahan RPJMD tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat perubahan global karena pandemi Covid-19 ini memaksa dirubahnya angka-angka dan indikator-indikator mendasar pada RPJMD.

“Kami memahami bahwa memang dengan adanya perubahan global kondisi yang ada serta dengan adanya khususnya pandemi Covid-19 sudah sekian bulan di alami dunia,” tuturnya.

Tak hanya itu, ia pun mengungkapkan ada beberapa poin yang dirubah dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Perda No 8 Tahun 2019.

Lebih jauh dia menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan mengingat terjadinya pandemi Covid-19 yang telah merubah indikator-indikator dalam pembangunan daerah. “Adanya perubahan RPJMD karena kondisi pandemi Covid-19,” katanya.

Tak hanya alasan Covid-19, dia juga mengungkapkan bahwa perubahan tersebut mengikuti perubahan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan