KPK Periksa Sekda Cimahi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Bangunan DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda yaitu Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) pada Rabu (16/12).

Dilansir dari antara.com KPK juga menyita dokumen dari dua saksi yang diperiksa dalam penyidikan kasus suap tersebut.

“Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana dan seorang saksi dari unsur swasta yang juga sebagai anak dari AJM yakni Bilal Insan Muhammad untuk tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Ali juga menginformasikan ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (16/12), yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.

“Dilakukan penjadwalan ulang,” ucap Ali.

Masa Penahanan Ajay Diperpanjang 40 Hari

Sementara itu KPK memperpanjang masa penahanan terhadap dua AJM dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

“Hari ini, penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka AJM dan HY masing-masing selama 40 hari ke depan dimulai 18 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021,” terangnya.

Saat ini, tersangka Ajay ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Hutama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Saat ini, penyidik KPK masih akan terus melengkapi berkas perkara (dua tersangka) tersebut,” kata dia.

AJM dan HY ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu (28/11). AJM diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Ajay pun ditangkap pada Jumat (27/11) sekitar pukul 10.30 WIB di Cimahi Tekhnopark usai menghadiri acara   puncak Hari Kesehatan Nasional.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan