Pengunjung Tak Diperketat, Jabar Bebaskan Tamu Luar Saat Libur Akhir Tahun

BANDUNG – Pemprov Jabar tak memperketat pintu masuk saat liburan panjang akhir tahun. Hal itu berbeda dengan kebijakan DKI Jakarta yang mewajibkan setiap warga yang masuk dari luar untuk menyertakan hasil rapid test antigen nonreaktif. Sedangkan Bali mewajibkan warga yang datang menunjukkan surat hasil swab test negatif.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Hery Antasari menyatakan, pembatasan pergerakan masyarakat di masa libur panjang akhir tahun ini tengah dilakukan di tingkat kabupaten dan kota, sesuai dengan penyebaran Covid-19 di masing-masing daerahnya.

“Kita tahu, otonomi Jabar berbeda dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus. Kebijakan pembatasan seperti itu diserahkan kepada tingkat pusat. Kalau ada perintah dari pusat, kita laksanakan, dan detailing teknis ada di kebijakan bupati dan wali kota. Untuk Jabar memang tidak ada kebijakan itu (seperti DKI Jakarta dan Bali),” kata Hery kepada wartawan, Kamis (17/12).

Begitu pun dengan wisatawan yang hendak memasuki kawasan wisata di Jabar, ujar Hery, saat ini penyertaan dokumen hasil rapid test antigen masih dikaji di tingkat kota dan kabupaten.

“Untuk peraturan wisatawan lokal di Jabar juga saat ini sedang digodok di daerah, apakah perlu dilakukan rapid test untuk masuki kawasan wisata. Di kita sudah dibahas dan diberikan kepada kebijakan kabupaten dan kota sesuai leveling zonasi,” tutur Hery.

Meski demikian, ia mengimbau agar warga Jabar yang hendak berpergian ke daerah DKI Jakarta atau Bali untuk mengikuti persyaratan yang diberlakukan pemerintah di tempat tujuan.

“Yang akan ke Bali dan Jakarta, patuhi saja apa yang diminta pembuat kebijakan di sana. Apabila warga Jabar harus ke Jakarta dan diminta untuk rapid test, lakukan rapid test dahulu. Kalau ke Bali, lakukan juga apa yang diminta otoritas setempat,” katanya.

Penambahan kasus baru Covid-19 di Jawa Barat telah dua kali berturut-turut menyalip DKI Jakarta, dan menjadi penyumbang kasus infeksi virus korona terbanyak di Indonesia pada 15 dan 16 Desember 2020 lalu.

Dilihat dari laman Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar), rata-rata penambahan kasus baru di Jabar di atas 1.000 per harinya. Paling tinggi terjadi pada 16 Desember dengan tambahan 1.434 kasus, angka tersebut menjadi yang kedua terbanyak setelah 3 Desember lalu dengan 1.648.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan