TASIKMALAYA – Agar terciptanya kelancaran dalam menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya dalam penegakan kepatuhan peserta pada segmen Peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) di Kabupaten Tasikmalaya, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya kembali memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarief, Kasi Perdata dan TUN, Feby Gumilang, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Agus Ramlan Hidayat dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Erdiansyah.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tasikmalaya, Agus Ramlan Hidayat mengatakan untuk menyukseskan penyelenggaraan Program JKN-KIS, membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Meski dikelola oleh BPJS kesehatan Kesehatan, Agus menyebut pihaknya juga membutuhkan dukungan dari para stakeholder, dimulai dari masyarakat sebagai peserta, hingga seluruh instansi, baik dari unsur pemerintahan hingga pemberi kerja.
“Dalam mengemban amanat yang di titipkan pemerintah melalui Program JKN-KIS ini, tentunya kami tidak dapat melaksanakannya sendirian, kami membutuhkan dukungan dan kerja sama dari pihak lain, salah satunya dengan Kejaksaan Negeri dalam menangani masalah hukum dan tata usaha” ungkap Agus, Kamis (17/12).
Agus menambahkan dukungan dari seluruh stakeholder dapat berpengaruh ke dalam optimalisasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yang telah tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 97 Bab XI tentang Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi. Oleh karenanya, adanya perpanjangan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya diharapkan mampu meingkatkan kepatuhan badan usaha dalam mematuhi regulasi yang ditetapkan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS.
“Jalinan kerja sama ini pun diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam pendaftaran pegawai, pelaporan validasi data pegawai dan juga pembayaran iuran, dimana perusahaan berkewajiban mengikutsertakan seluruh pegawai di bawah naungannya dan berkewajiban dalam memberikan validitas data BPJS Kesehatan.” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya membahas berbagai langkah strategis dan juga upaya-upaya yang akan ditempuh untuk mencapai keberhasilan implementasi Program JKN-KIS di Kabupaten Tasikmalaya. Demi mencapai keberhasilan tentu dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, yaitu stakeholder dan masyarakat termasuk juga badan usaha.