Turut hadir dalam kegiatan ini Gubernur Sumut, Edi Rahmayadi yang mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang bersangkutan atas keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah ini. ”Terima kasih Kementerian ATR/BPN, Polda Sumut dan Kejatisu yg sudah mengungkap kasus mafia tanah ini dan harapannya tidak ada lagi masyarakat yg berani melakukan hal–hal yang dapat merugikan sehingga harus berurusan dengan hukum,” ujar Edi.
Hadir pula dalam konferensi pers ini, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, Harry Sudwijanto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut, Dadang Suhendi. Diakhir acara, diadakan penandatanganan nota penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Kejatisu. (dod)