BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung kembali berhasil mengungkap dua orang pelaku yang memilik peran sebagai mucikari berinisial TI, 20, dan DI, 24, dalam kasus praktik protitusi di salah satu apatemen yang berada di Jalan Cihampelas, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengungkapkan, awalnya Polrestabes telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di salah satu apartemen itu.
Menurut Kombes Pol Ulung, penyidik langsung melakukan penyelidikan ke apartemen dan berhasil mengungkap praktik tersebut.
“Didapatkan sebuah apartemen di tower D dan Tower B, ditemukan orang yang sedang berbincang-bincang pada saat itu akan melakukan persetubuhan, tapi belum melakukan,” ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12).
Satreskrim Polrestabes Bandung langsung menangkap para mucikari dan beberapa perempuan. Saat penangkapan, sambung dia, para pemesan yang ada di apartemen diketahui telah membayar sejumlah uang kepada mucikari.
“Jadi jumlah yang kita tangkap, mucikari ada dua orang, untuk wanitanya 9 orang, dan saat ini kita proses,” katanya.
Para pemesan wanita itu, kata dia, memesan dan berkomunikasi melalui salah satu aplikasi dan membayar sejumlah uang. Diduga praktik prostitusi di apartemen sudah berlangsung kurang lebih enam bulan terakhir.
“Sekali membayar mereka sebanyak Rp 200 ribu sehari, dari 200 ribu itu bisa dipakai berkali-kali, mereka sudah melakukan kegiatan ini selama enam bulan, prostitusi online ini,” katanya.
Para perempuan yang berhasil diamankan akan dikenakan sanksi tindakan pidana ringan (tipiring) sebab menerima pembayaran dari hasil prostitusi tersebut.
“Jadi diharapkan apabila ada informasi seperti ini, agar menginformasikan ke kami, apalagi di musim pandemi ini kita jangan berkumpul dan menerima tamu sembarangan, diharapkan dilaporkan ke petugas kepolisian,” pungkasnya. (erw/yan)