JAKARTA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab harus menghormati hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait acara pernikahan anak dan juga peryaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengatakan, Rizieq Shihab harus bersikap kooperatif dari Rizieq Shihab dan menjalani proses hukum.
“MRS (Muhammad Rizieq Shihab-Red) sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian. Jangan sampai beliau menempatkan dirinya di atas negara ataupun kekuasaan negara,” ujar Arteria kepada wartawan, Jumat (11/12).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang menegaskan akan penjemputan paksa Rizieq Shihab juga dibenarkan.
Karena jika seseorang tidak kooperatif. Maka pihak kepolisian bisa melakukan upaya penjemputan paksa si tersangka tersebut.
“Upaya paksa penangkapan adalah hal yang wajar dapat dibenarkan dan tentunya disertai pendahuluan dan alat bukti yang cukup,” katanya.
Arteria meminta publik untuk memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian untuk memproses kasus yang sedang ditanganinya tersebut. Karena proses tersangka itu berdasarkan pada alat bukti yang ada.
“Beliau kan sudah dua kali dipanggil tidak hadir, bahkan terkesan MRS itu ‘untouchable’ tidak bisa tersentuh oleh hukum, terkesan boleh berbuat apa saja, dengan mudahnya melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, berita bohong, itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun tanpa tersentuh dan terkoreksi oleh hukum negara,” katanya.
Arteria berujar, jika Rizieq Shihab kooperatif maka kejadian tewasnya Laskar FPI seperti di Tol km 50 Jakarta-Cikampek tidak akan terjadi lagi.
“Bahkan kalau MRS kooperatif, saya yakin tidak akan ada kejadian KM 50, yang menyebabkan hilangnya enam nyawa pengawal beliau,” pungkasnya.
Dia meminta publik untuk melihat secara objektif beri ruang selebar-lebarnya kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
“Sudah saatnya seluruh anaj bangsa bersabar, menahan diri serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja sebaik-baiknya,” kata dia.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).