Kasus Positif Covid-19 di Kota Bandung Terus Meningkat

Oded juga telah mengeluarkan perubahan keempat Peraturan Walikota (Perwal) nomor 73 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (covid-19).

Terdapat beberapa perubahan dalam perwal tersebut, seperti kapasitas pengunjung pada sektor usaha yang sudah direlaksasi seperti pusat perbelanjaan, restoran, kafe, tempat wisata, tempat hiburan yang dibatasi hanya 30 persen dari aturan semula 50 persen.

Adapun jam operasional untuk pusat perbelanjaan, restoran dan kafe juga turut dikurangi semula pukul 21.00 menjadi pukul 20.00 WIB.(mg7/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan