Terbukti Langgar Pidana Pemilu, SS Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Langgar Pidana Pemilu, SS Divonis 3 Tahun Penjara
Suasana jalannya persidangan kasus tindak pidana pemilu yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, kemarin (30/11). Sidang yang mengambil agenda pembacaan vonis tersebut menjatuhkan hukuma 36 bulan penjara dan denda 200 juta kepada terdakwa SS.(Ayi Sopiandi/Cianjur Ekspres)
0 Komentar

Pendamping hukum kepala desa, Sugianto SH mengatakan pihaknya menerima hasil putusan majelis hakim dan terdakwa akan membayar denda yang dijatuhkan sebesar Rp4 juta.(yis/sri)

0 Komentar