SUMEDANG– Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), H Nuryadin mengatakan jika pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumedang akan berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan. Yakni, 16 Desember 2020 mendatang.
Nuryadin juga menjelaskan, pihaknya tidak akan merubah apa yang telah ditetapkan, sesuai dengan keputusan yang telah ditandatangani Depdagri.
“Pelaksanaan Pilkades Kabupaten/Kota tahun ini dilaksanakan dua tahap. Ada yang dilaksanakan 2020 serta tahun 2021 setelah Pilkada serentak selesai,” ujar Nuryadin di kantornya, Senin (16/11).
Nuryadin juga menerangkan, hingga saat ini pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sumedang belum ada informasi perubahan jadwal. Dan, tetap mengacu kepada keputusan Depdagri, yakni setelah Pilkada usai yaitu pada tanggal 16 Desember 2020 dengan jumlah desa sebanyak 88 Desa.
“Namun dalam pelaksanaan Pilkades Kabupaten Sumedang, guna mencegah klaster baru maka adanya penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Desa yang melakukan Pemilihan,” terangnya.
Tak hanya itu, lanjut Nuryadin, hal tersebut juga dilakukan untuk menghindari kerumunan dalam rangka menjalankan protokol kesehatan. Sehingga, dari jumlah 266 TPS kini menjadi 494 TPS.
Sementara itu, pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Kabupaten Sumedang dengan sistem undangan untuk pemilih. Dimana, setiap pemilih berhak untuk memilih sesuai jadwal dan sesuai RT.
”Dan pemilih juga harus menjalankan Protokol Kesehatan, yaitu melaksanakan 3M,” tuturnya. (red)