Sebelumnnya dalam persidangan Abdul Rozak yang hadir sebagai saksi membantah keras semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia merasa aneh dengan tuduhan menerima duit melebihi yang diterima oleh Bupati Supendi sebesar Rp 3,6 miliar.
“Menurut saya, dakwaan jaksa atas terdakwa Carsa itu sama sekali keliru. Saya ini siapa, kok bisa menerima sedemikian besar melebihi yang diterima Bupati Indramayu yang katanya dapat Rp 3 miliar,” ucap Rozaq.
Baca Juga:Pengawasan DPKP3 Kota Bandung Terhadap Pohon di Pinggir Jalan LemahBuntut Acara Hajatan HRS, Polri Selidiki Dugaan Pidana UU Kekarantinaan Kesehatan
Rozak pun membantah semua tuduhan Carsa yang dituangkan penyidik melalui berita acara pemeriksaan (BAP). Terlebih sebagai anggota dewan yang kebetulan Dapil Indramayu hanya membantu sesuai Tupoksinya.
“Saya ini tidak pernah tahu proses lelang, siapa yang ikut, apa yang dilelangkan, besarnya berapa. Saya enggak pernah tahu karena bukan domain saya. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan bupati hingga kepala dinas terkait urusan teknis,” katanya.
“Saya akan buktikan di persidangan dengan bukti-bukti yang saya miliki, bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh Carsa,” imbuh Rozak. (red)
