Kepala Negara menargetkan pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia harus memiliki sertifikat, termasuk tempat ibadah.
“Tidak ada lagi orang punya tanah, tidak punya sertifikatnya, semuanya harus di 2025, termasuk sertifikat bagi tempat ibadah, semuanya harus. Entah untuk masjid, gereja, pura, semuanya harus sudah bersertifikat,” kata Kepala Negara
Acara pembagian sertifikat tanah ke masyarakat di 31 provinsi itu dilakukan Presiden secara virtual dari Istana Negara. Terdapat beberapa perwakilan penerima sertifikat yang datang ke Istana Negara dengan menerapkan protokol kesehatan ketat pencegahan COVID-19. (riz/fin)