SUMEDANG – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kabupaten Sumedang Rahmat Juliadi mengatakan DPRD masih mengkaji terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kawasan perkotaan Jatinangor.
Menurutnya, sebenarnya Raperda tersebut sudah siap dibahas dengan pertimbangan dari tingkat urgensi dan berbagai permasalahan di Jatinangor.
Namun demikian, keputusan menunda Raperda tersebut, justru menuai sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari tim akselerasi Sumedang bagian barat yang dikomandoi oleh H Ismet Suparmat.
”Sebetulnya, kami sudah membuat surat kepada pimpinan bahwa Raperda itu sudah siap dibahas. Dan, besok dari tim akselerasi akan audensi untuk mempertanyakan itu,” ujar Rahmat kepada Sumeks, Rabu (4/11).
Rahmat juga menjelaskan, alasan dari Pimpinan DPRD untuk menunda Raperda tersebut dikarenakan kajiannya membutuhkan waktu panjang. ”Sedangkan ini waktunya mepet dan subtansinya berat,” sebut Rahmat.
Di sisi lain, Rahmat juga menjelaskan jika ada kesalahan prosesur yang dilakukan oleh DPRD Sumedang. Yaitu, tidak membuatkan surat tertulis yang resmi.
”Ini tidak dibuat. Hanya disampaikan di Paripurna, dimana yang tadinya 6 pembahasan jadi 5 dan itu sudah termasuk APBD 2021,” terangnya.
Sementara itu, anggota Fraksi PKS DPRD Sumedang Iwan Nugraha mengingatkan, agar tidak ada benturan antara raperda kawasan perkotaan Jatinangor dengan peraturan presiden terkait Cekungan Bandung.
”Jadi harus sinergis dengan perpres, jangan sampai malah berbenturan nantinya,” ungkapnya.
Walaupun secara politis dirinya mendorong agar segera dibahas, namun pihaknya tetap menghormati apa yang menjadi keputusan secara kelembagaan DPRD.
”Kalau kami inginnya mendorong dijalankan saja. Tapi akhirnya karena kita sebagai sebuah lembaga kolektif kolegial, akhirnya sama-sama saja, jadi ditunda. Nanti akan diselesaikan di tahun 2020,” tuturnya. (red)