GARUT– Sejumlah warga di Garut yang mendapat dana Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) mengaku menjadi korban pungutan liar sejumlah oknum. Mereka yang melakukan pungutan liar mengaku dari pihak LSM, desa, hingga dinas terkait.
Nugraha (27), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut mengaku bahwa dana BPUM sebesar Rp 2,4 juta dipungut sebesar Rp 900 ribu oleh salah seorang yang mengaku dari Dinas Koperasi dan UMKM Garut bernama Sodik dan Eva. Ia tidak mengetahui apakah Sodik dan Eva pegawai dinas atau bukan.
”Dia ngakunya begitu. Tapi kata dia, uang Rp 900 ribu itu bukan hanya untuk dinas saja, ada untuk RT, RW, dan Desa juga. Jadi Rp 200 ribu untuk RT dan RW, yang Rp 700 ribu untuk desa dan dinas. Jadi yang diterima sama saya cuma Rp 1,5 juta saha,” ujarnya, Rabu (4/11).
Ia menyebut bahwa pungutan liar itu tidak hanya dialaminya saja. Sejumlah warga yang juga mendapatkan dana BPUM pun mengalami hal serupa dengan jumlah pungutan yang sama juga.
Sepengetahuannya, di wilayahnya saja ada 30 orang yang mendapatkan dana BPUM. ”Kalau diakumulasikan, dari sini saja hasil pungutan liarnya mencapai Rp 27 juta,” ucapnya.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah warga lainnya di Kecamatan Cilawu, Tarogong Kaler, Banyuresmi, mengaku menjadi korban pungutan liar usai dirinya mencairkan dana BPUM dari bank yang ditunjuk. Jumlah pungutan bervariatif, mulai Rp 300 ribu hingga Tp 1 juta per orang.
Salah seorang warga Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi yang namanya enggan disebut, mengaku bahwa dana BPUM-nya dipotong sebesar Rp 300 ribu. ”Yang dapat bantuan disini dipotong semua oleh ibu-ibu. Sebelumnya kami yang dapat bantuan masuk grup WA dulu. Dia minta uang bantuan itu karena mengaku yang mengusulkan. Kalau ga ngasih, kami diancam,” akunya.
Di Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, warga mengaku dipotong dana BPUM sebesar Rp 500 ribu. Di Kecamatan Cilawu, warga mengaku uangnya harus diserahkan sebesar RP 700 ribu hingga Rp 1 juta.
Bupati Garut, Rudy Gunawan mengaku sudah mengetahui adanya pungutan liar tersebut. ”Jadi gini, mereka yang memungut itu adalah yang di luar dinas dan pemerintah. Mereka yang memungut itu sebagai upah ketika dia melakukan online. Misalkan saya pedagang, tidak tahu apa-apa, nah saya minta tolong ke kamu sok saya kasih 400 ribu lah pokoknya dapat gitu. Itu yang terjadi,” sebutnya.