“Dengan Perwal 43 dan Perwal 46 yang memasukkan relaksasi tempat hiburan seperti karaoke, bioskop, dan lain sebagainya, kami sudah memberikan relaksasi hiburan itu. Namun kami tidak serta merta memperlakukan begitu saja, namun disertai dengan survei ke lapangan secara objektif. Kami menerapkan rambu dan persyaratan yang ketat,” (mg7/yan)
Pemkot Terus Pantau Protokol Kesehatan Tempat Keramaian Secara Ketat
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News