Buruh Ancam Mogok Nasional

JAKARTA – Pada aksi demo di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Bundaran Bank Indonesia, para buruh menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya mengatakan KSPI bersama beberapa serikat buruh lainnya menuntut pencabutan UU Cipta Kerja dan meminta pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2021.

“Ini peringatan sangat keras bagi pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya,” serunya.

Dia mengatakan buruh mengancam akan mogok kerja sesuai dengan hak buruh yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Namun, sebelum mogok, buruh akan berunding terlebih dahulu dengan pihak manajemen soal upah selama dua pekan.

“Apabila 3 kali perundingan tidak sepakat maka kita nyatakan deadlock,” ujar dia.

Jika itu terjadi, pihaknya akan mengeluarkan instruksi resmi yang ditujukan kepada pengurus organisasi pekerja di seluruh Indonesia untuk mogok nasional. Para pengurus itu, akan diminta membuat surat pemberitahuan mogok.

“Harus konstitusional,” ucap dia.

Dalam upaya penolakan terhadap UU Cipta Kerja, para serikat buruh juga akan mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Selain itu, Said mengatakan pihaknya juga akan mengajukan legislative review.

Sementara demo di Kedutaan Besar Prancis, Ketua Umum Persaudaraa Alumni (PA) 212, Slamet Maarif mengapresiasi kecamanan Presiden Jokowi terhadap Macron. Namun, akan lebih bagus jika Jokowi menyerukan rakyat Indonesia memboikot produk Prancis.

“Bagus senang mendengarnya, akan lebih bagus jika Jokowi menyerukan rakyat Indonesia boikot produk Prancis,” ujarnya.(gw/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan