JAKARTA – Pusat Kajian dan Analisi Kebijakan Publik (Pustaka Institute) mengajak seluruh komponen masyarakat dan kaum milenial untuk bisa melihat dengan jernih Undang-Undang Omnibus Law yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Ajakan tersebut dibalut lewat conten video testimoni dengan menghadirkan beberapa narasumber yang memiliki kapasitas tinggi di bidangnya di antaranya yaitu R. Soes Hindharno, SH, M.H (Kabiro Humas Kemaren RI), Dias Rukmana Praja (Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Purwakarta) dan Ahmad Ahyar
Dalam pemaparannya lewat video R. Soes Hindharno, SH, M.H, Kabiro Humas Kemaren RI mengungkapkan “Bahwa kehadiran undang-undang cipta kerja (UU Ciptaker) diharapkan dapat menjawab tantangan terbesar dalam mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin. Setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak dan dibutuhkan,” ungkap dia kepada awak media, Kamis (22/10).
“Kita harus mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin. Apalagi di tengah pandemi seperti sekarang ini. Terdapat 6,9 atau hampir 7 juta pengangguran dan 3 juta yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.
Soes menyebut bahwa UU Cipta Lapangan Kerja merupakan upaya besar pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan mewujudkan Indonesia yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan.
“UU ini memiliki cita-cita untuk menguatkan perlindungan pekerja maupun buruh dan meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Dengan berbagai relaksasi kebijakan yang diberikan dan iklim investasi yang lebih kondusif, maka pihaknya berharap kepercayaan investor meningkat dan melakukan aktivitas ekonomi di Indonesia guna membantu pertumbuhan ekonomi dan turut memperluas lapangan kerja bagi para pekerja di negeri ini.
“Melalui UU Cipta Lapangan Kerja ini, kita optimis dapat menyelesaikan hambatan-hambatan investasi yang selama ini turut menghambat penciptaan lapangan kerja. Selain itu, UU yang baru disahkan juga dapat menarik investasi. Baik investasi yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri,” jelasnya.
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh pemerintah, pihaknya menyebut bahwa jika tidak ada reformasi struktural dan transformasi ekonomi dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.